Masjid An Naimah BT |
Ayyamul
Bidh secara bahasa bermakna hari-hari
cerah. Namun maksud sebenarnya adalah malam-malam cerah karena tersinari oleh
bulan menjelang sempurna. Yaitu pada
tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah.
Salah
satu hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada malam-malam
tersebut, sementara Allah telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara
khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunnahkan puasa Ayyamul
Bidl. (Nuruddin bin Abdil Hadi as-Sindi, Hasyiyyatus Sindi Alan Nasa’i juz IV).
Sejarah
penamaan Ayyamul Bidh
Menurut
keterangan yang terdapat dalam kitab ‘Umdatul Qari` Syarhu Shahihil
Bukhari dijelaskan bahwa sebab dinamai ayyamul bidh terkait dengan kisah Nabi
Adam AS ketika diturunkan ke muka bumi sebagaimana di sebutkan dalam Riwayat
Ibnu Abbas mengatakan,
“ketika
Nabi Adam AS diturunkan ke muka bumi seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari
sehingga menjadi hitam/gosong. Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya untuk
berpuasa selama tiga hari (tanggal 13, 14, 15). Ketika berpuasa pada hari
pertama, sepertiga badannya menjadi putih. Puasa hari kedua, sepertiganya lagi
menjadi putih. Puasa hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih”.
Puasa
Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15
Hijriyah tiap bulannya.
Dalil
Puasa Ayyamul Bidh
[Dalil
pertama]
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ
ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى
وِتْرٍ
“Kekasihku
(yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga
nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari
setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir
sebelum tidur.” [HR. Bukhari no 1178]
[Dalil
Kedua]
Mu’adzah
bertanya pada ‘Aisyah,
أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ
أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ
قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Apakah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?”
‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau
melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa
beliau puasa (artinya semau beliau).”[HR. Tirmidzi no 763 dan Ibnu Maja no
1709]
[Dalil
Ketiga]
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian
maupun ketika bersafar.”[ HR. An Nasai no 2345]
[Dalil
Keempat]
Dari
Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal
13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”[HR. Tirmidzi no 761 dan An Nasai no
2424]
[Dalil
Kelima]
Dari
‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.”[HR. Bukhari no 1979]
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Tentang
keutamaan puasa pada ayyamul bidh, diterangkan dalam hadits-hadits berikut ini.
Dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika
engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal
13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i,
no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari
Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ
الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ «
هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ»
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada
ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda,
“Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan
An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayah untuk bisa mengamalkan.