Sebagian
tidak setuju kalau Sayyidah Maryam melahirkan Sayyiduna Isa 'alaihimassalam
pada musim dingin dengan alasan "ruthab" (kurma basah) hanya ada di
musim panas.
Maulana
Syekh Ali Jum'ah hafizhahullah pun mengomentari bahwa Sayyidah Maryam itu sudah
biasa dapat buah2an musim panas di musim dingin, dapat buah musim dingin di
musim panas, sampai Sayyiduna Zakaria 'alaihissalam menanyai: "kamu dapat
dari mana?" Karena tidak mungkin bisa menemukan orang yang jual karena
tidak ada.
Lalu
apa yang mengherankan kalau Sayyidah Maryam dapat keistimewaan itu apalagi
dalam keadaan yang lemah & melahirkan seorang Nabi yang mulia, kurma basah
merupakan makanan yang paling cocok dengan Beliau..
Ayat:
(ÙˆَÙ‡ُزِّÛŒۤ Ø¥ِÙ„َÛŒۡÙƒِ بِجِØ°ۡعِ ٱلنَّØ®ۡÙ„َØ©ِ
تُسَÙ€ٰÙ‚ِØ·ۡ عَÙ„َÛŒۡÙƒِ رُØ·َبࣰا جَÙ†ِÛŒࣰّا)
[سورة مريم 25]
Memerintahkan
Sayyidah Maryam untuk menggoyang batang pohon kurma supaya kurma yang segar
berjatuhan.. padahal secara kenyataan hidup kita, gerakan kuat kayak gempa saja
lah yang bisa menjatuhkan kurma-kurma
Tapi
sentuhan Sayyidah Maryam yang lemah membuat kurma basah berjatuhan..
Jadi
pelajaran bagi kita: bagaimanapun lemahnya dirimu, tapi bergeraklah walau
sedikit,...
Sebenarnya
itu bukan hal yang baru & tidak biasa.. yang berbeda adalah: kelahiran
Sayyiduna Isa tanpa ayah & berbicara saat masih bayi untuk menunjukkan
bahwa sang ibunda tidak berbuat dosa.
Kenapa
kelahiran Sayyiduna Muhammad SAW & Sayyiduna Isa 'alaihissalam saja yang dirayakan?
Sayyiduna
Rasulullah SAW ketika masuk Madinah, Beliau melihat Yahudi yang merayakan
keselamatan Nabi Musa 'alaihissalam. Tidak menemukan perayaan kelahiran karena
di Madinah tidak ada masyarakat Kristen.
Nah,
saat kaum Muslim masuk Mesir, menemukan perayaan kelahiran Nabi Isa.. dari situ
kita mengetahui bagaimana berbahagia di kesempatan itu.
Kalau
suatu saat kita mengetahui tanggal kelahiran Sayyiduna Ibrahim dll, kita juga
akan merayakannya.
Lalu
apakah boleh kita merayakan kelahiran Sayyiduna Isa 'alaihissalam dengan
membeli pohon natal misalnya? Bagaimana dengan "barang siapa menyerupai
suatu kaum berarti dia termasuk kaum itu".
Perayaan
itu dilaksanakan sesuai dengan kebudayaan masing2.. kebudayaan juga erat dengan
produksi pemilik budaya, sebagian warga kita mendapat penghasilan dari produksi
itu..
Misalnya:
di zaman dulu, saat jas & dasi merupakan pakaian barat yang menjadi
penjajah kafir di negeri kita. Maka para ulama saat itu melarang kita untuk
mengenakan pakaian itu karena itu berarti menyerupai pakaian penjajah kafir..
meskipun padahal di negeri penjajah itu sendiri itu pakaian yang dikenakan umat
Muslim di sana.
Nah,
di antara tujuan jangka panjang dari pelarangan itu juga adalah agar tukang
jahit & produsen pakaian kita tidak kehilangan penghasilan akibat orang2
mengenakan pakaian produksi luar negeri.
Setelah
budaya berkembang.. pakaian itu sudah meluas & tidak lagi menjadi ciri khas
penjajah kafir, begitu juga tukang jahit & produsen pakaian sudah
memproduksi pakaian ini.. sehingga tidak masalah lagi seseorang mengenakan
pakaian itu..
Makanya
fatwa berubah juga sebagaimana berubahnya sesuai zaman & tempat..
disamping memandang efek jangka panjangnya...
Sebagian
faedah dari Maulana Syekh Ali Jum'ah hafizhahullah diambil dari hasil wawancara
beliau di TV...